AMI Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans dan Jenazah di Dinkes Kota Bekasi Senilai Rp5,4 Miliar

Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans dan jenazah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat, tahun anggaran 2022-2023 ke KPK RI.

Perwakilan AMI Umar Souwakil mengungkapkan kronologi dugaan tipikor pengadaan mobil ambulans dan jenazah di Dinkes Kota Bekasi tahun anggaran 2022-2023 dalam surat aduannya ke KPK.

“Pada Tahun Anggaran 2022-2023, Dinas Kesehatan Kota Bekasi melaksanakan pengadaan sebanyak 55 unit mobil ambulans dan mobil jenazah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi,” tulis Umar dalam surat laporan pengaduannya, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pengadaan tersebut terdiri dari tahun anggaran 2022 sebanyak 17 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp8,3 miliar dan tahun anggaran 2023 sebanyak 38 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar.

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans dan Jenazah di Dinkes Kota Bekasi

“Berdasarkan hasil penelusuran dan perbandingan harga melalui e-katalog LKPP, ditemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan tersebut,” kata Umar di surat aduan yang diperoleh Aktual.com.

Umar menyampaikan, ditemukan dugaan selisih harga dari pengadaan mobil jenazah dengan merek Suzuki APV Type GL (menengah) sebagai berikut. Harga pasar atau e-katalog sekitar Rp247 juta per unit. Adapun harga pengadaan sekitar Rp300 juta per unit. Sehingga, dugaan selisih mark up sekitar Rp54 juta per unit.

Sedangkan, untuk pengadaan mobil ambulans dengan merek Suzuki APV Type GX (mewah) ditemukan dugaan selisih harga sebagai berikut. Harga pasar atau e-katalog sekitar Rp304 juta per unit. Adapun harga pengadaan sekitar Rp401 juta per unit. Sehingga, dugaan selisih mark up sekitar Rp98 juta per unit.

“Total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5.408.500.000. Terdapat pula dugaan penyimpangan dalam pemberian hibah ambulans kepada relawan Bersama Mas Tri (Samatri) yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Umar.

Dugaan tipikor tersebut, katanya, berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9.

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans dan Jenazah di Dinkes Kota Bekasi

Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahannya, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Atas dasar itu, AMI memohon KPK untuk menindaklanjuti aduan dugaan tipikor ini sesuai aturan hukum yang berlaku. AMI juga mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan audit investigasi atas pengadaan mobil ambulans dan jenazah di Dinkes Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022-2023.

“Kami mendorong KPK untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, serta penyedia barang/jasa,” harap Umar dalam surat laporan pengaduan Nomor: 02/B/AMI/2026 itu.

Pihaknya juga, kata Umar, mendorong KPK untuk menelusuri aliran dana, potensi kerugian negara, serta memberikan kepastian dan penegakan hukum secara transparan terhadap dugaan tipikor pengadaan mobil ambulans dan jenazah di Dinkes Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022-2023.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Dinkes Kota Bekasi atau pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi