Jakarta, aktual.com – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menyoroti belum terpenuhinya kesejahteraan dosen dan guru honorer meski anggaran pendidikan telah dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN. FPG menilai rendahnya upah dan ketidakjelasan status hukum para pendidik telah mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan pemerintah. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008 yang mempertegas kewajiban pengalokasian minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD.
“Ketentuan ini adalah perintah konstitusi yang mengikat dan tidak boleh ditunda-tunda, besaran anggaran pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat, tetapi besarnya dukungan anggaran tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pemanfaatannya,” tegas Mekeng dikutip Selasa (26/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Mekeng dalam diskusi publik bertajuk Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sebagian besar anggaran pendidikan masih terserap untuk belanja pusat seperti gaji dan tunjangan pendidikan kedinasan di sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk pos-pos yang dinilai bukan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
“Akibatnya sulit bagi Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, ataupun pemerintah daerah untuk memacu akselerasi pendidikan peningkatan mutu pendidikan yang inklusif. Kondisi ini terlihat dari hasil tes kemampuan akademik siswa Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Atip Latipulhayat menyebut persoalan guru sebagai masalah menahun yang memerlukan solusi mendasar dari sisi regulasi. Ia menilai posisi guru saat ini masih berada dalam situasi ambigu antara status ASN dan profesi pendidik profesional.
“Guru berada pada posisi yang ambigu. Formalnya dia adalah ASN, tapi di lain pihak dia adalah seorang profesional. Akibatnya, para guru akan sangat patuh kepada kewajiban administratif ketimbang kewajiban substantif karena adanya konsekuensi tunjangan,” ujar Prof. Atip Latipulhayat.
Ia menjelaskan bahwa tingginya beban administratif membuat guru kehilangan fokus terhadap tugas utama mendidik, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional.
Terkait nasib 548.271 guru non-ASN di sekolah negeri, Atip mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai kebijakan transisi hingga Desember 2026 guna menjamin status dan penggajian para guru non-ASN tersebut.
Selain itu, ia juga mengusulkan konsep “ruang talenta guru” sebagai upaya restrukturisasi formasi dan distribusi guru secara lebih terpusat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Brian Yuliarto menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui konsep “Kampus Berdampak”.
Ia menilai kampus harus menjadi pusat solusi bagi persoalan masyarakat dan industri, termasuk melalui hilirisasi riset yang mampu menciptakan lapangan kerja baru.
Terkait kesejahteraan dosen, Brian menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan karakteristik profesi dosen.
“Setelah kita pelajari, berbagai batasan pada PPPK merupakan sesuatu yang tidak fit dengan jabatan dan pekerjaan dosen. Karena itu, kami melihat ke depan tidak ada lagi dosen yang berasal dari PPPK untuk rekrutmen mendatang,” tegas Prof. Brian Yuliarto.
Sebagai solusi peningkatan kualitas tenaga pendidik, Kemendiktisaintek kini memberikan kemudahan bagi dosen untuk melanjutkan pendidikan S3 tanpa harus meninggalkan tugas mengajar, sehingga pendapatan mereka tetap terjaga.
Diskusi tersebut turut menegaskan pentingnya sinkronisasi antara anggaran pendidikan 20 persen dengan tata kelola tenaga pendidik yang profesional dan sejahtera guna memenuhi hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















