Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya mempersilakan kasus media harian The Jakarta Post diselesaikan dengan cara Undang-undang Pers. 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memberikan ruang kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui dewan pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.
“Undang-Undang Pers silakan didahulukan namun penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk,” kata dia  di Jakarta, Jumat (12/12).
Penyidik, menurut Rikwanto akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post tersebut. “Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai.”
Rikwanto menambahkan pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan, namun berdasarkan keterangan saksi ahli hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.
Saat ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu