Jakarta, Aktual.co — Dua mantan direktur PT Pertamina EP, yang merupakan anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu tak memenuhi panggilan KPK.
Kedua petinggi Pertamina tersebut sejatinya dipanggil akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, terkait kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Keduanya sudah pensiun, surat panggilan tidak diterima yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (16/12).
Menurut Priharsa, penyidik telah melayangkan kembali surat panggilan kepada kedua orang tersebut agar bersedia memberikan keterangan terkait suap yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran itu.
“Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan,” kata dia.
Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT MKS terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.
Menurut KPK, suap yang diberikan Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Selain memeriksa Tri, KPK, hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu