Jakarta, Aktual.com – Warganet Abu Janda alias Permadi Arya dilaporkan oleh tokoh agama bernama Alwi Muhammad Alatas ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (14/11).

Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap syariat Islam setelah menyatakan bendera tauhid sebagai lambang terorisme dalam video yang diunggahnya pada beberapa waktu lalu.

“Dia (Abu Janda) mengatakan bendera bertuliskan Lailahaillaah Muhammadarrosulullaah bagian dari teroris,” kata Alwi.

Alwi melaporkan Abu Janda berdasarkan Laporan Nomor Polisi: TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Alwi mengungkapkan, ucapan Abu Janda telah melukai hati seluruh umat Islam lantaran menganggap bendera bertuliskan kalimat tauhid sebagai lambang terorisme.

Abu Janda sendiri menuliskan ucapan yang dianggap ujaran kebencian itu pada beranda fanpage akun “Facebook” milik pribadi.

“Ucapan penghinaan dikatakan kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris. Itu yang menyakiti hati umat muslim,” terang Alwi.

Alwi khawatir pernyataan Abu Janda dikhawatirkan menimbulkan pro-kontra dan gesekan antarmasyarakat.

“Apalagi dengan politik sekarang ini, sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA. Dia berani mengeluarkan statement seperti itu,” pungkas Alwi.

Saat membuat laporan, Alwi membawa beberapa barang bukti berupa alamat laman Facebook, video Abu Janda, serta nama saksi yang diajukan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan