Di tengah polemik yang terjadi terhadap PP yang diterbitkan pemerintah, penyelenggara pemilihan umum (KPU) justru berpendapat bahwa PP atau aturan mengenai Gubernur/Wakil Gubernur yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres harus izin presiden bukan hal baru. Menurut dia, ketentuan itu pun telah berlaku pada Pemilu tahun 2014 lalu.

“Ketentuan Gub/Wagub mau nyapres harus izin presiden itu bukan hal baru, karena pada Pemilu 2014 juga sudah terjadi,” kata Hasyim, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (25/7).

Dikatakan Hasyim, itu menjadi keharusan karena jabatan tersebut memiliki dua kedudukan menurut undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pertama, sambung dia, kedudukan sebagai kepala daerah provinsi. Kedudukan kedua, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur harus izin presiden,” ucap Hasyim menjelaskan.

Hasyim menilai, selama ini dalam praktik ketatanegaraan, presiden selalu memberikan izin kepada mereka untuk menjadi Capres ataupun Cawapres. “Jadi ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan saja,” pungkasnya.

Tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan KPU,terkait diterbitkannya PP tersebut merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu. Stafsus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Kamis (26/7) mengatakan jika terbitnya PP sebagai bentuk penegasan dari UU a quo. Atau , sambung dia, dalam artian pembuatan PP merupakan amanat dari undang-undang itu sendiri.

“Jika melihat ke belakang, izin presiden bagi kepala daerah yang ingin maju dalam Pilpres sudah ada sejak Tahun 2008. Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Hal teknis terkait izin Presiden tersebut kemudian diturunkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2009,”ujarnya.

“Keduanya berbunyi hal yang sama, bahwa kepala daerah yang ingin maju ke Pilpres harus meminta izin kepada Presiden”.

Dia kemudian mengungkit saat Jokowi minta izin ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014 lalu. Jokowi saat itu merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 yang jadi capres di tahun 2014.

Berikut kutipan UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur soal kepala daerah yang jadi Capres atau Cawapres:

Pasal 171

(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Tidak Perhatikan Timing atau Sengaja

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Novrizal Sikumbang