Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berpandangan bahwa PP itu merupakan dari implementasi UU , dalam UU Pemilu itu diatur setiap gubernur atau pejabat kepala daerah yang ingin maju dalam kontestasi Pilpres harus mendapatkan izin dari presiden.

Akan tetapi, sambung dia, pemberian izin tersebut bukan kemudian menjadi sesuatu yang menghambat sipapun kepala daerah yang ingin maju.

“Artinya, dalam UU itu diatur 15 hari sejak diajukanapabila presiden tidak menanggapi , maka itu sama saja sudah diijinkan. Karena, presiden tidak punya hak untuk menolak itu. Jadi izin itu hanya menjalankan kewajiban administrasi negara saja,” kata Ferdinand kepada aktual.com, di Jakarta, dimuat Jumat (27/7).

Karena itu tidak menjadi masalah dengan terbitnya PP ini, kata dia, merupakan impelemtasi dari UU Pemda maupun Pemilu itu diatur mengenai kepala daerah yang ingin maju di Pilpre. Sehingga tidak ada yang salah disana.

“Hanya saja memang, momen terbitnya PP itu keluar pas menjelang pendaftaran Pilpres, sehingga terkesan presiden ingin menjegal, menghambat kepala daerah yang ingin maju di Pilpres. Walaupun sya melihat semangatnya tidak di situ, melainkan kebutuhan dalam pertauran teknis dari UU tersebut,”papar dia.

“Karena UU harus dibuat penjabaran teknisnya dengan PP, sebab kalau tidak ada tidak bisa dieksekusi kemudian, jadi PP itu sudah tepat dan benar adanya,” tambahnya

Ia menilai bahwa terjadinya polemik perdebatan pro dan kontra terhadap terbitnya PP tersebut, lantaran pemerintah gagal dalam melakukan komunikasi kepada publik. Kegagalan pemerintah dalam mengkomunikasi kepublik nya yang kurang sehingga muncul tafsiran kecurigaan –kecurigaan itu.

Dalam konfirmasi yang berbeda, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengamini bahwa polemik yang terjadi atas terbitnya PP tersebut, dikarenakan minimnya komunikasi pemerintahan Presiden Jokowi dalam memberikan penjelasan atas kebijakan politiknya kepada publik. Terlebih, dikeluarkan dalam tahun politik, dimana tensi politik jelang Pilpres kian panas.

“Muncul kesan dipublik PP itu bertujuan untuk mempersulit dan menjegal orang lain (Kepala daerah) untuk ikut Pilpres,” ujar dia saat dihubungi aktual.com, Jumat (27/7).

Oleh karena itu, sambung Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) menyarankan supaya Istana dalam hal ini Presiden Jokowi memberikan klarifikasi sebagai bantahan terhadap informasi simpangsiur yang ada di masyarakat saat ini. Dengan kata lain, ucapnya memberikan jaminan bahwa tidak ada penjegalan kepada kepala daerah yang ingin berkontestasi di Pilpres mendatang.

“Yes, Istana harus klarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan banyak kalangan, sebab membuat PP juga harus berlandaskan atas keadilan. Jangan sampai kemudian isinya justru merugikan orang-orang tertentu,” pungkas Ujang.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang