Jakarta, Aktual.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta evaluasi untuk simpanan dalam rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Untuk itu, tingkat bunga penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2017 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR diturunkan tingkat bunganya.

“Tingkat bunganya turun untuk bank umum dan BPR sebesar 25 bps. Sedang tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap,” ujar Ketua Dewan Komisoner LPS, Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (2/11).

Dengan begitu, untuk suku bunga bank umum dalam rupiah dan valuta asing masing-masing sebesar 5,75 persen dan 0,75 persen.

“Sedang untuk penjaminan rupiah di BPR sebesar 8,25 persen,” kata dia.

Penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR dilakukan dengan mempertimbangkan terutama perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS.

Hal ini menunjukkan adanya penurunan serta adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI).

“Itu (pelonggaran kebijakan BI) terjadi karena merespon rendahnya realisasi dan prospek inflasi serta untuk mendukung pertumbuham ekonomi,” jelas Halim.

Ditambah lagi, klaim Halim, stabilitas sistem keuangan berada dalam kondisi yang stabil dan terpelihara dengan baik.

“Selain itu, sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” kata dia.

Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

“Sehingga pihak bank harus menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” pinta Halim.

Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: