Jakarta, Aktual.com — Tak diduga seorang Ratu Atut, eks Gubernur Banten rela memberi ‘mahar’ ke Rano Karno untuk maju menjadi Wakil-nya, dalam Pemilihan Gubernur pada 2011 silam. Uang yang diberikan kepada Rano itu berasal dari kocek adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pengacara Wawan, Maqdir Ismail pun mengamini adanya ‘mahar’ tersebut. Dia mengaku jika kliennya sudah membeberkan hal itu di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pak Wawan sudah sampaikan datanya ke KPK. Sekarang tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaan,” kata Maqdir melalui pesan elektronik, Selasa (5/1).

Wawan yang dijerat KPK ihwal kasus pencucian uang, diduga memberikan sejumlah dana kepada beberapa pihak, pun termasuk kepada Rano Karno. Namun disayang, ‘fulus’ yang diberikan suami Wali Kota Tangerang Selatan disinyalir berasal dari hasil korupsi.

Rano sendiri disebutkan terima Rp 1,250 miliar. Itu terkuak saat Wawan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus suap hakim MK. Saksi Yayah Rodiah yang merupakan anak buah Wawan, dalam sidang suap Pilkada Lebak itu membenarkan bahwa dirinya pernah mentransfer uang miliaran itu ke Rano Karno, yang kini menjabat Gubernur Banten.

Menurutnya Yayah, uang itu berasal dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan guna menampung hasil korupsi sejumlah proyek.‎ Tapi, Rano Karno sendiri mengklaim tidak pernah menerima uang miliaran rupiah dari Wawan.

Terkait fakta tersebut Maqdir pun seakan menyindir KPK. Menurut dia lembaga superbody sudah memiliki fakta kuat untuk menjerat Rano Karno. “Harusnya tidak ada alasan bagi KPK tak mengembangkannya (ke Rano Karno),” ujar dia.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby