Jakarta, Aktual.com – Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana, meminta kepada Presiden Jokowi serta Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk turun tangan dalam mengatasi skandal makelar kasus yang diduga melibatkan Chaerul Amir, SES JAMDATUN Kejagung.

Menurut Jaka kalau pihaknya mempunyai bukti rekaman jika Chaerul Amir melakukan intimidasi kepada kliennya.

“Chaerul Amir mengintimidasi klien ibu SK, dan minta agar komunikasi mereka tidak diinformasikan ke kuasa hukum.” katanya kepada wartawan ditulis Sabtu (10/4).

Dikatakan Jaka bahwa dalam rekaman terdengar jelas kliennya ditelpon oleh Chaerul Amir dan diminta untuk datang ke kantornya, dan menyebut akan dibantu oleh JAMWAS. Menurutnya, pembicaraan ini benar menimbulkan polemik apakah sampai Jamwas terlibat?

“Tidak heran kasus melibatkan SESJAMDATUN tidak pernah diperiksa oleh Jamwas apabila benar perkataan SESJAMDATUN yang ada dalam rekaman,” katanya lagi.

Lanjutnya, karena membawa-bawa nama Jamwas mau membantu kesulitannya, kliennya mau bertemu dan membuat surat pencabutan polisi kepada Chaerul Amir (Sesjamdatun) dengan alasan berdamai secara kekeluargaan. Lalu korban SK meminta kuasa hukum untuk mencabut Laporan polisi.

“Saya berpikir bahwa permasalahan saya akan mendapatkan solusi dan diselesaikan secara damai” ujar korban SK.

Nyatanya, setelah diserahkan bukti tanda terima pencabutan LP ke Chaerul Amir, Natalia Rusli langsung membuat LP UU ITE di Polda Metro Jaya dengan No LP 1885/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tanggal 8 April 2021, pukul 20:30 WIB.

Sementara itu Chaerul Amir membantah kalau pihaknya telah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan dalam laporan Jaka.

“Saya sama sekali tdk tahu masalah prihal penangguhan penahanan anaknya apalagi membahas/ membicarakan dgn dia,” katanya dalam pesan singkatnya.

Sambung Chaerul, “Justru dia menyampaikan kalo anaknya di kriminalisasi…dan saya katakan buat aja laporan pengaduan…itu waktu saya selaku Inspektur di Pengawasan Kejagung, setelah itu tdk pernah lagi kontak/ komunikasi.” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid