Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Andri Agam menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat mengkhawatirkan jika kasus yang menjerat Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

“Dalam penyidikan mereka menyampaikan penyataan bu Evy adalah sebuah penjelasan yang baik, mereka mengatakan bahwa butuh mengamankan bu Evy, mereka khawatir kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan. Oleh karena itu penyidik mengatakan bu Evy dan pak Gatot ditahan di sini,” kata Agam saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

Kekhawatiran KPK itu, lanjut Agam, karena ada dugaan aliran dana Bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013. Apalagi, kata Razman Arief Nasution KPK juga meminta pihaknya agar menulis surat yang menyatakan meminta KPK untuk menangani kasus tersebut.

Dia menyayangkan pernyataan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi yang menyebutkan pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Kejaksaan Agung mengenai pelimpahan kasus Bansos itu. Johan juga mengatakan KPK akan menghormati apa pun sikap Kejaksaan Agung, dan KPK tidak akan memkasa jika Kejaksaan tetap ingin mengusut perkara itu.

“Kami sudah kooperatif, kalau begini caranya klien saya akan tetap datang tetapi tidak mau diperiksa,” kata Razman.

Sebelumnya KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu