Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11). Silaturahmi nasional itu diharapkan menjadi awal bersatunya Partai Golkar sekaligus dalam rangka persiapan menghadapi pilkada serentak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Agung Laksono masih membuka semua kesempatan dan peluang untuk mencapai islah atau rekonsiliasi dengan kubu hasil Munas Bali, yang dipimpin Aburizal Bakrie.

“Pak JK (Wapres Jusuf Kalla, Red) sudah memulai proses itu. Kami menghormati upaya Pak JK. Kalau hanya mau menang-kalah, tidak akan selesai,” kata Ketua DPP PG hasil Munas Ancol, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Minggu (8/11).

Meski sebelumnya proses islah menemui jalan buntu, namun kubu Agung Laksono tetap membuka semua upaya supaya ada proses lanjutan dari islah yang sudah digelar. Menurut Markus Mekeng hanya dengan rekonsiliasi, persoalan Golkar akan selesai.

Markus Mekeng menjelaskan solusi terbaik menyelesaikan sengketa yang ada adalah dengan menggelar Munas bersama. “Hanya dengan Munas bersama itu, persoalan Golkar bisa cepat selesai,” katanya.

Markus Mekeng menegaskan, pihaknya siap mencabut semua gugatan yang ada, jika kesepakatan bisa tercapai. Menurut Markus Mekeng munas bersama adalah kesepakatan yang ideal.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar dari Munas Ancol Lawrence Siburian mengemukakan Aburizal telah memorak-porandakan kesepakatan islah yang telah dibahas dengan mengajukan dua syarat dalam islah yang tidak dapat diterima kubu Ancol.

Pertama, kubu Agung harus mengakui dan menerima kepemimpinan Aburizal hingga tahun 2019. Kedua, Aburizal menolak menggelar munas bersama.

“Aburizal yang memorak-porandakan kesepakatan islah yang sudah dicapai sebelumnya. Dengan dua syarat itu, sulit bagi kami menerimanya. Maka, kami akan mengajukan kasasi ke MA,” kata Lawrence.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby