Jakarta, Aktual.co — Kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen akhirnya menemukan titik terang, setelah Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disepakati oleh kedua belah pihak yang berseteru. Kesepakatan tersebut dalam bentuk penghapusan sejumlah pasal di UU MD3 terkait hak dewan di komisi yang menjadi pangkal perseteruan.
“Hak interpelasi, hak angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 45. Di situ tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3,” jelas Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Sementara lanjut Agus pasal-pasal yang dihapus dalam kesepakatan antara KIH dan KMP yakni pasal 74, pasal 98 ayat 7 dan 8.
“Pasal depannya sudah mengatur hak kedewanan itu di dalam satu pasal tertentu tetap dalam UU MD3. Sehigga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal, tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi,” terang dia.
Sementara itu, kata Agus tugas komisi, tidak berubah tetap seperti semula seperti diketahui sebelumnya yakni melakukan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Selain itu, tambah dia, komisi juga berhak membuat rekomendasi atau kesimpulan dari rapat dengan mitra kerja terkait.
”Sehingga hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket tak khusus dari komisi-komisi, tapi merupakan hak melekat dari masing-masing dewan. Jadi ada yang betul-betul dikuatkan dan hal-hal yang ada di dalam misalnya ada redundant itulah yang dikurangi,” pungkas dia.
Laporan: Dedy
Artikel ini ditulis oleh: