Jakarta, aktual.com – Organisasi Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) telah melaporkan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Agus yang menyebutkan adanya usaha intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP.

Sekretaris Jenderal Pandawa Nusantara, Faisal Anwar menyatakan bahwa apa yang diucapkan Agus dalam sebuah acara talkshow di salah satu stasiun televisi merupakan fitnah. Menurutnya, pernyataan tersebut juga dianggap merusak reputasi presiden sebagai kepala negara.

“Kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” kata Faisal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Pandawa Nusantara mengajukan keluhannya ke Bareskrim dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).

Faisal menegaskan bahwa pernyataan Agus dianggap tidak memiliki bukti hukum yang sah. Dia merasa kecewa dengan pernyataan tersebut, mengingat Agus sebelumnya menjabat sebagai pimpinan lembaga penegak hukum.

“Narasi yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang ada,” jelasnya.

“Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media,” lanjutnya.

Faisal menganggap bahwa pernyataan Agus dalam percakapan tersebut memiliki kecenderungan untuk membawa unsur politis. Terutama, dia mencatat bahwa Agus sekarang telah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

“Jadi kesannya menurut kami ada motif politik elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI,” kata dia.

Dia menganjurkan agar Agus melaporkan temuannya melalui prosedur yang berlaku jika memiliki bukti yang pasti.

“Kalau dia ada punya bukti yang kuat, fakta-fakta yang memang mendukung secara hukum, ya seharusnya disalurkan pada proses peraturan hukum yang berlaku dan UU yang berlaku, bukan di media,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain