Muzakir (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan lokasi persidangan suatu kasus hukum, pun termasuk perkara dugaan penistaan agama atas tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mudzakkir menegaskan, yang memiliki kewenangan untuk memindahkan lokasi persidangan ialah pihak pengadilan.

“Kenapa sih kasus yang kaya begitu saja harus dipindah? Kenapa harus istimewa juga tempatnya? Emang sengaja apa bagaimana? Menurut saya memindah tempat itu cara yang nggak benar. Amrozi saja diadili di Bali,” tegas Mudzakkir saat diminta menanggapi, Senin (12/12).

Menurutnya, pemindahan lokasi persidangan kasus Ahok, dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), ke gedung bekas PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, merupakan bentuk cacat prosedural. Hal ini pun bisa digugat melalui jalur hukum.

Dengan pemindahan lokasi ini, sambung dia, justru berpotensi memicu keramaian, yang artinya dibutukan personil keamanan dan anggaran lebih. Dia pun menyesalkan sikap polisu yang ikut campur.

“Pertanyannya mengapa dipindah? Yang punya inisiatif pindah itu bukan polisi, bisa dipraperadilan itu. Polisi nggak usah campur tangan, yang mengukur persidangan aman atau tidak aman itu Hakim. Kalau dipindah kemana-mana itu jadinya tanggung jawab polisi, bukannya pengadilan. Kita hemat-hemat dana lah,” sindirnya.

Seperti diketahui, proses persidangan kasus dugaan penistaan agama Ahok mulai bergulir besok, Selasa (13/12), di gedung bekas PN Jakpus. Pihak Polda Metro Jaya pun telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan jalannya persidangan calon Gubernur DKI periode 2017-2022.

Terkait rencana pemindahan lokasi sidang Ahok sempat bergulir. Ada dua tempat yang tadinya dijadikan pilihan. Pertama di gedung bekas PN Jakpus, kedua di Cibubur. Rencana ini pun sempat menuai perdebatan, namun akhirnya diputuskan untuk menggunakan gedung bekas PN Jakpus.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid