Ahli bahasa Universitas Mataram, Mahyuni - Pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu dapat dikategorikan abuse of power. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

Dalam sidang tersebut, Mahyuni ditanya majelis hakim terkait penyataan Ahok di Pulau Pramuka, 27 September 2016, yang menyinggung salah satu surat dalam Al Qur’an yakni surat Al Maidah ayat 51.

Kata Mahyuni, pernyataan Ahok itu sudah keluar dari kontek kunjungan kerja. Kata dia, kalimat soal Al Maidah menunjukkan adanya keraguan dari Ahok kalau pemegang hak pilih dalam Pilkada DKI, tidak memilihnya karena surat Al Maidah.

“Itu yang saya bilang keluar kontek. Ketika, kesan saya sebagai ahli, kalau bicara tentang topik, itu pindah topik. Jadi seolah-olah beliau yakin tidak dipilih. Karena seperti itu, ada keyakinan dari masyarakat karena Al Maidah, tidak dipilih,” ujar dia di depan majelis hakim.

Sesuai dengan keahliannya, Mahyuni menangkap bahwa makna pernyataan Ahok bermaksud agar pemegang hak pilih, bisa memilih dia tanpa menjadikan surat Al Maidah sebagai rujukan.

“Iya maknanya sudah jelas. Jadi maknanya supaya beliau dipilih. Karena sumber (Al Maidah) itu beliau tidak dipilih.”

Menurut Dosen Universitas Mataram ini, kalimat Ahok ihwal Al Maidah diutarakan dengan sengaja. Sebab sesuai ilmu bahasa, setiap kata disampaikan pasti melalui proses pemilihan.

“Kalau ilmu saya ada, pilihan kata disebut orang tidak mungkin tidak punya maksud menyampaikan sesuatu. Dalam setiap ujaran yang terungkap ada maksud. Pasti sengaja, pasti terpikirkan, keluar jadi produksi ujaran.”

Situasi pemilihan kepala daerah mulai menguras keringat sejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membawa-bawa ayat Al-Quran yakni surat Al-Maidah 51, yang mengajarkan kebohongan. Atas pernyataan itu, calon gubernur DKI nomor urut dua itu melenggang ke meja hijau.

Pertarungan untuk merebutkan kursi DKI 1 diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saifful Hidayat dan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu