Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). Sidang dilangsungkan atas pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. AP Photo-Pool/Tatan Suflana

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan menistakan agama. Salah satu poin dalam eksepsi, Ahok menuding jikalau lawan politiknya berlindung dibalik Alquran surat Al Maidah ayat 51. (Selengkapnya: Ahok Tuding Elit Politik Berlindung Dibalik Al Maidah 51).

“Ucapan itu (dugaan menistakan agama), saya maksudkan untuk para oknum politisi yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada,” ujar Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12) .

Ahok mempunyai tafsir sendiri dari ayat suci tersebut.

“Padahal, setelah saya tanyakan kepada teman-teman, ternyata ayat ini diturunkan pada saat adanya orang-orang muslim yang ingin membunuh Nabi besar Muhammad, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi di tempat itu,” kata dia.

Oleh sebab itu, Ahok menafsirkan kalau Al Maidah ayat 51 bukanlah rujukan umat muslim untuk memilih kepala pemerintahan.

“Jadi, jelas, bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan, karena di NKRI, kepala pemerintahan, bukanlah kepala agama/Imam kepala,” kata dia.

Menurut dia, ayat ini pun sama dengan ayat suci dari umat kristen, dimana para elit politik juga melakukan yang sama.

“Bagaimana dengan oknum elit yang berlindung, dibalik ayat suci agama Kristen? Mereka menggunakan ayat disurat Galatia 6:10. Isinya, selama kita masih ada kesempatan, marilah kita berbuat baik kepada semua orang, tetapi terutama kepada kawan-kawan kita seiman,” kata dia.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby