“Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja,” katanya di Jakarta.

Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.

“Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin,” katanya mengutip pernyataan suaminya melalui surat.

Ahok divonis bersalah melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama dengan kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu