Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim khusus penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya telah menunjuk 13 jaksa senior yang dipimpin Direktur di Jampidum Ali Mukartono. Namun ia juga mengakui adanya pergantian satu jaksa peneliti kasus Ahok.

“Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu Jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene,” kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut dia, pergantian tersebut menghindari praduga dan kecurigaan tertentu.‎ Akhirnya, Korps Adhyaksa memutuskan untuk menganti Jaksa Irene dengan jaksa yang lain.

“Meskipun saya sebenarnya jaksa memang berdiri pada subyektif tapi sudut pandangnya harus obyektif, tidak perlu diragukan. Tapi tidak apa lah untuk menghidari keraguan dan sebagainya maka jalan paling aman yaitu menggantikan yang bersangkutan,” kata Prasetyo.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid