Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, meski sudah dieksekusi, merupakan kewenangan dari Lapas Cipinang.

“Soal itu tergantung dari LP Cipinang, persoalan ke depan tergantung kebijakan lapas (dipindahkan atau tidak),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6).

Saat ditanya Ahok yang masih berada di Rutan Mako Brimob, ia menegaskan soal itu tanya ke pihak lapas. “Kami hanya melaksanakan putusan untuk eksekusi,” ucapnya.

Ia menyebutkan kembali pertimbangan pihak lapas yang menempatkan Ahok di rutan tersebut, pertimbangan dengan pengalaman ketika penempatan pertama di Cipinang yang kondisinya gaduh di luar lapas.

“Maka teman lapas tidak mau terulang kembali, maka surati komandan mako Brimob agar menjalani di mako,” ujarnya.

Disebutkan, saat eksekusi Ahok pada Rabu (21/6), petugas Lapas Cipinang dan JPU eksekusi di mako. “Jadi Ahok masih di mako untuk menjalani pidanya,” tandasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku eksekutor telah mengeksekusi Ahok pada Rabu (21/6) pukul 16.00 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan dua tahun kurungan karena terbukti melakukan tindakan penodaan agama.

Kemudian pihak keluarga Ahok mencabut permohonan bandingnya yang disusul dengan kejaksaan selaku penuntut umum mencabut bandingnya. Sehingga perkara Ahok sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan