Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima para pendukung di Rumah Pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11). Di tengah kegiatan gelar perkara atas dugaan kasus penistaan agama di Mabes Polri,  Ahok datang ke Rumah Lembang untuk  bersosialisasi dengan warga Jakarta. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengapresiasi kinerja Polri yang telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka.

“Keputusan ini menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI,” ujar Neta di Jakarta, Selasa (16/11).

Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, Polri diharapkan bekerja cepat untuk menuntaskan dan melanjutkan kasus Ahok agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan. Dengan begitu bola panas kasus Ahok bisa diselesaikan secara hukum.

Di pengadilan nantinya yang akan memutuskan kasus Ahok. Sebab gelar perkara di Bareskrim bukanlah lembaga pengadilan yang bisa memutuskan. Gelar perkara di Bareskrim hanya berwenang memeriksa kelengkapan BAP dari sebuah kasus dan tidak berhak menutup sebuah kasus.

“Kalau BAP-nya belum lengkap, gelar perkara merekomendasikan segera melengkapi BAP-nya dan bukan menutup sebuah kasus,” ucap Neta.

Dalam catatan IPW, gelar perkara kasus Ahok dilakukan Polri berjalan lancar. Niat baik Polri menuntaskan kasus ini patut diapresiasi. Meski ada ‘suara; pejabat Polri terkesan berpihak sebelum gelar perkara dilakukan.

Dalam kasus Ahok, Polri diharapkan tetap profesional, proporsional, independen dan tidak mudah diintervensi siapa pun. Dalam memutuskan kasus Ahok, Polri terlihat berorientasi pada soliditas NKRI.

Apalagi, sejak munculnya kasus Ahok, elit-elit pemerintah sibuk menggalang tokoh-tokoh dan ormas agar solid menjaga NKRI.

Ditambahkan Neta, pihaknya berharap Polri harus berorientasi pada soliditas NKRI. Jangan sampai gara-gara kasus Ahok, para ulama terpecah-belah dan merasa diadudomba dengan dalih proses hukum. Jangan sampai pula kasus Ahok mengadu-domba antara pakar hukum dengan pakar hukum lainnya maupun pakar hukum dengan ulama.

“Jangan sampai gara-gara kasus Ahok soliditas Polri terganggu atau polri terpecah. Jangan sampai gara-gara kasus Ahok antara Polri dan MUI perang argumentasi,” jelasnya.

Keputusan melanjutkan penyidikan dalam kasus Ahok, lanjut Neta, Polri dinilainya sudah mencermati dan memperhatikan dengan serius argumentasi MUI. Sebab MUI adalah lembaga ulama yang kredibilitasnya sangat diakui pemerintah maupun masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Dengan dilanjutkannya kasus Ahok dan dijadikannya Ahok sebagai tersangka diharapkan eskalasi sosial politik yang sempat panas kembali mereda, sehingga stabilitas kamtibmas tetap bisa terjaga,” demikian Neta.

(Laporan: Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka