Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Sarminto/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menilai aparat kepolisian tidak adil. Hal ini menjadi penyebab kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (8/5) malam.

Diungkapkan Fahri, ketidakadilan aparat kepolisian ini terlihat dari perlakuan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Ya salah satunya (Ahok yang tidak dipindahkan ke LP). Kita kalau memakai asas kepastian hukum dan persamaan di mata hukum, harusnya dilakukan (pemindahan),” kata Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (9/5).

Aparat penegak hukum, kata Fahri, seperti memiliki perasaan bersalah jika menghukum Ahok, “itu dibaca orang dan itu menyebabkan ketidakpastian,” tuding Fahri.

Menurut Fahri, aparat penegak hukum mesti tampak berbuat adil, bukan hanya berbuat adil.

“Aparat tak cukup berbuat adil tapi harus nampak berbuat adil,” ucap dia.

Seperti diketahui, Ahok setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Jakarta Utara selama dua tahun, masih tetap mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Padahal, dalam putusannya, Ahok harus menjalani masa tahanannya di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: