GNPF MUI akan menggelar aksi bela Sslam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. (ilustrasi/aktual.com)
GNPF MUI akan menggelar aksi bela Sslam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi bela Islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

“Kami meminta Saudara Ahok untuk segera di tahan karena sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman lima tahun penjara, sesuai pasal 156a KUHP,” ujar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/11).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, saat menggelar konferensi pers "Aksi Bela Islam III" di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). GNPF MUI akan menggelar aksi bela islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataan menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, saat menggelar konferensi pers “Aksi Bela Islam III” di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). GNPF MUI akan menggelar aksi bela islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataan menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Menurutnya, apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri walaupun sudah dicekal Mabes Polri. Bahkan, Ahok berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya yang belum disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI  Jakarta yang dibawah wewenangnya.

“Ahok juga berpotensi mengulangi perbuatan dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataannya pada Rabu, 16 November. Ahok menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp500 ribu,” jelasnya.

Pelanggaran Ahok, lanjutnya, telah membuat gejolak di belahan nusantara bahkan Internasional. Hal tersebut bisa menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia serta berpotensi memecah belah Bangsa dan Negara Indonesia.

“Selama ini semua tersangka terkait pasal 156a langsung ditahan. Seperti Arswendo, Lia Aminudin (Lia Eden), Yusman Roy. Ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Oleh sebab itu, karena Ahok tidak ditahan, maka kami akan menggelar aksi damai dan doa untuk negeri yang digelar pada 2 Desember 2016 di sepanjang jalan protokol sudirman-Thamrin,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka