Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)
Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta era Gubernur Fauzi Bowo, Prijanto menyayangkan pihak kepolisian yang hanya menetapkan status Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas kasus penistaan agama Islam.

Padahal menurut Prijanto mestinya Ahok itu sudah layak ditahan. Karena kasus ini masalah pelik, bahkan menurutnya, ada delapan alasan yang membuat Ahok harus ditahan dan ditangkap.

“Mengapa Ahok perlu ditahan? Kalau saya ditanya Tito (Kapolri Tito Karnavian), tujuan saya minta polisi tangkap dan tahan Ahok, bukan jangan-jangan ada kepentingan lain seperti kata Kapolri, tapi memang saya punya tujuan,” jelas Pri, di Jakarta, Minggu (20/11).

Menurut Pri, ada delapan tujuan kenapa Ahok harus ditangkap. Antara lain, yang pertama, agar polisi tidak dituduh para patriot bangsa sebagai penjilat atau memihak Ahok, utamanya sosok Kapolri.

“Itu tujuan saya yang pertama. Jadi jangan takut dituduh tidak netral (jika menangkap Ahok). Tetapi justru keputusannya (saat ini) menunjukkan ketidaknetralan,” kritik pensiunan jenderal TNI bintang dua ini.

Tujuan kedua, kata dia, agar pihak kepolisian dapat dinilai adil oleh masyarakat, sebagaimana perilaku polisi yang tegas terhadap kasus-kasus yang sama terkait penistaan agama.

“Karena dalam kasus penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Dalam selama ini pihak kepolisian bertindak tegas,” ujar dia.

Tujuan ketiga, agar pihak kepolisian tidak dinilai rakyat banci. Keputusan “cekal” atau cegah dan tangkal, kata dia, hakikatnya penahanan yang banci, agar Ahok tidak kabur atau lari ke luar negeri.

“Tujuan keempat, jika benar analisis para tokoh, bahwa Ahok sebagai proxy (penghubung pihak ketiga) yang disiapkan untuk hancurkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), maka bisa diputus mata rantainya.”

Tujuan kelima, kata Pri, penangkapan penting agar Ahok tidak lari ke luar negeri. “Sebab saya menduga, ada potensi Ahok bisa lari ke luar negeri,” ujar dia. Tujuan keenam, agar Ahok tidak kembali melakukan tindak pidana. Ketujuh, agar calon Pilkada bersih, dan kedelapan, agar tercipta rasa keadilan.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu