Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015). Kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Jakarta, Aktual.com – Meski dua anak buahnya sudah jadi tersangka, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak tahu menahu soal pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD-P DKI tahun anggaran 2014. Dia bahkan mengatakan kalau usulan pengadaan UPS bukan dari pihak eksekutif.

Pernyataan itu disampaikan Ahok saat diperiksa, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, selama lima jam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Apakah di KUA-PPAS yang kita (Pemprov DKI) usulkan ada UPS? Kan di sana ada memo kesepahaman sama DPRD, saya jawab nggak ada. Ditanya kenapa bisa ada keluar, saya juga nggak tahu,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Rabu (29/7).

Kata dia, saat pembahasan APBD-Perubahan 2014, dirinya ingat betul Dinas Pendidikan tidak mengusulkan pengadaan UPS.

“Jadi dalam APBD-P itu jelas tidak ada Dinas Pendidikan. Justru Dinas Pendidikan diapus karena mereka tidak mampu untuk rehabilitasi. Prioritas kita beli alat berat untuk sampah, nanganin rob, pompa. Itu yang ada,” ucap dia.

Karena mengaku tidak tahu pengadaan UPS bisa lolos di APBD-P 2014, Ahok meminta Bareskrim membongkar habis praktik korupsi pengadaannya.

“Siapa yang keluarkan? Tanya Dinas Pendidikan juga nggak ada. Nggak ada di Musrembang. Usulan dari sekolah? Nggak ada. Siapa yang usulin jadinya? Ya urusan penyidik lah,” ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri baru menetapkan dua pejabat Pemprov DKI sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: