RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesumbar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras tinggal diputuskan saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sumber Waras mah di KPK tinggal putusin saja, profesional,” ujar dia, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Bekas politikus tiga partai ini pun jemawa, bahwasanya pembelian lahan seluas 3,6 ha seharga Rp755 miliar itu tak bermasalah. Kilahnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah memegang sertifikatnya. “Orang sertifikat juga sudah kita pegang. Masalah apa Sumber Waras?” ucap Ahok.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ahmad Basarah, menerangkan beberapa syarat yang harus diikuti Ahok, bila ingin didukung partainya.

Yakni, memilih maju dari jalur partai dan mengikuti prosedur yang berlaku di PDI-P, seperti mendaftar serta ikut uji kepatutan dan kelaikan.

Namun, PDI-P juga menunggu rampungnya proses hukum kasus dugaan korupsi Sumber Waras dan dugaan suap pengesahaan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menyangkut reklamasi.

Kasus Sumber Waras sendiri pertama kali terkuak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014. Diumumkan lembaga auditor negara itu ada indikasi kerugian negara sedikitnya Rp191 miliar.

BPK sendiri telah menyerahkan audit investigasinya sesuai permintaan KPK, akhir Desember 2015. Sedikitnya ada enam penyimpangan yang dilakukan saat membeli lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tersebut, yakni proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.

Di sisi lain, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait pembelian lahan ini, baik menggugat Pemprov DKI selaku pembeli dan YKSW sebagai penjual.

Artikel ini ditulis oleh: