Poster Pembebasan Muhammad Asrul (Twitter: Safenet)

Makassar, Aktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo membebaskan jurnalis Muhammad Asrul yang dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Koordinator AJI Makassar Sahrul Ramadhan menyatakan kasus Muhammad Asrul sebenarnya tidak layak disidangkan karena tidak menjadi kewenangan pengadilan melainkan kewenangan Dewan Pers.

“Kasus ini semakin menguatkan sebagai sengketa pers karena JPU menggunakan alasan pemberatan hukum karena menyebarkan di media online. Karena kasus ini adalah sengketa pers, harusnya mekanisme penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers,” ujar Sahrul Ramadhan seperti dikutip dari situs AJI Indonesia, Selasa (23/11) kemarin.

Sahrul juga menegaskan bahwa perusahaan pers tempat Muhammad Asrul bekerja: Berita.news sudah terdaftar di Dewan Pers. Karena hal itu, perusahaan Asrul sudah layak disebut sebagai perusahaan pers.

Terlebih, menurut Sahrul, yang menjadi obyek sengketa hukum ini adalah karya jurnalistik. Kondisi demikian harusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.

“Sengketa pemberitaan ini wajib diselesaikan di Dewan Pers. Karena itu, Dewan Pers yang akan menilai apakah ini adalah karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers atau ini bukan karya jurnalistik. Hal ini tidak dilakukan pelapor,” kata Sahrul.

Seperti diketahui, Selasa (23/11) kemarin, Muhammad Asrul dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh pengadilan negeri setempat dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja. Majelis Hakim PN Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson