Menurutnya, Indonesia saat ini dalam keadaan darurat korupsi. Koruptor bisa dengan mudahnya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena selama ini koruptor bisa lebih terjamin kesejahteraannya, tetap kaya, anak-anak dan keluarganya tetap terjamin kesejahteraannya, sehingga tidak memberikan efek jera,” imbuhnya.

Ia mengatakan, yang harus dilakukan Indonesia saat ini, adalah melakukan perlawanan pada korupsi secara strukturual, mulai dari produk hukum, undang-undang dengan sanki yang berat, sehingga bisa membuat para koruptor enggan melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

“Sanksi moral sangat penting diberlakukan selain dari sanksi utama yaitu pidana,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: