Menteri ESDM Sudirman Said berbincang dengan pewarta sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Sudirman Said dipanggil untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Melayangkan surat ke petinggi PT Freeport James Moffet, langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said keliru dalam sistem hukum di Indonesia. Apalagi Sudirman Said menjanjikan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu diperpanjang.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir ketika dimintai pendapatnya terkait surat Sudirman Said ke petinggi PT Freeport, yang menjanjikan kontrak perusahaan asing itu diperpanjang.

“Dalam dunia bisnis, tindakan menteri ke Freeport melawan hukum di Indonesia. Itu termasuk perbuatan percobaan suap,” kata Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (4/12).

Karena, sambung dia, Freeport mempunyai kepentingan dengan kontrak di perpanjang itu. Sebab, Freeport merupakan perusahaan asing. “Freeport mempunyai kepentingan dengan perpanjangan ini. Apalagi menteri menjanjikan bakal memperpanjang kontrak ini,’ ujar dia.

Dalam kasus ini, ujar dia, harus dicermati antara hubungan Freeport dan Sudirman Said sebagai menteri. “Kalau dilihat ini ada proses negosiasi atau bisa disebut perbuatan curang antara Freeport dan Menteri ESDM. Jika masuk pada perbuatan curang, maka Freeport dapat disalahkan karena telah melawan hukum.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu