Jakarta, Aktual.com – Mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr. Zulham menilai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bermasalah.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, SE bernomor HK.02.02/II/252/2022 itu tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih jenis vaksin halal. Meskipun SE itu bersifat internal, tetapi berakibat ke eksternal yakni masyarakat luas.
“Perpres 14/2021 tersebut tidak ada yang salah akan tetapi SE ini yang salah karena mewajibkan seorang untuk vaksin dan tidak dapat memilih vaksin-vaksin yang diterima,” kata Zulham.
Selain itu, Zulham juga menilai SE Dirjen P2P Kemenkes tersebut tidak merujuk Undang-Undang Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Prodak Halal (JPH) yang menyatakan setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kemudian SE Dirjen itu tidak satupun merujuk kepada UU JPH. Padahal kita melihat dalam UU Konsumen dan JPH vaksin ini masuk ke dalam produk,” ungkap dia.
Ia mengatakan setiap masyarakat diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 ini. Hal ini berdasarkan Pasal 34A Perpres No. 14 tahun 2021 menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Kita harus menguji ulang atau menafsirkan ulang, wajib vaksin yang ada di Perpres harus halal dan diberikan kepada umat Islam,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi