Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Didik Purnomo. Didik ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi Korlantas Polri, Selasa (11/11).
“Demi kepentingan penyidikan yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari kedepan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Namun, setelah merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB jenderal bintang satu itu mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari ruang tunggu KPK. Puluhan wartawan media cetak dan elektronik serta pewarta foto yang menunggu di pelataran KPK langsung menghadang dan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Namun Didik bungkam dan hanya melempar senyum seraya menerobos kepungan wartawan. Dengan dibantu petugas keamanan, Didik kemudian masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rutan KPK. Setibanya di Rutan KPK, Didik juga tetap menolak berkomentar meski cecaran pertanyaan wartawan dilontarkan wartawan. Dengan susah payah, Didik pun berhasil masuk melewati kepungan wartawan ke dalam Rutan KPK.
Diketahui, Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia,  Sukoco S Bambang.
Terkait Djoko Susilo dia sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby