UU Tax Amnesty (Aktual/ist)
UU Tax Amnesty (Aktual/ist)

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI, Ade Komarudin (Akom), mengatakan bahwa DPR RI akan segera menyerahkan rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty alias pengampunan pajak yang diusulkan pemerintah kepada komisi XI untuk dilakukan pembahasan.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pimpinan DPR RI bersama dengan pimpinan fraksi di gedung parlemen, Senin (11/4).

“Tadi rapat (Bamus) saya pimpin yang dihadiri oleh 8 fraksi, jadi sudah memutuskan dan sudah saya tandatangani dan saya perintahkan kepada Sekjen untuk segera dilakukan pembahasan di komisi XI,” kata Akom.

Ketika ditanyakan soal kenapa DPR RI tidak melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terlebih dahulu, seperti yang diputuskan dalam Bamus sebelumnya? Akom mengatakan jika proses konsultasi itu dapat dilakukan sambil pembahasan RUU Tax Amnesty berjalan.

“Itu nanti, sambil jalan. Karena pasti ada beberapa materi yang kita perlu konsultasi dan diskusikan bersama pemerintah, pasti DIM (daftar inventaris masalah) DPR bisa jadi berbeda. Nah pada saat perbedaan itu kita konsultasikan bersama, jadi sekarang bahas sambil jalan langsung buka rapat kerja dengan menteri yang ditugaskan presiden, dan setelah itu komisi membuat Panja, dan masuk materi, dalam pembahasan materi tentu ada perbedaan nantinya dan itu yang akan didiskusikan,”

“Intinya Tax Amnesty harus segera tuntas untuk memberikan harapan pada perekonomian nasional di tengah perekonomian global yang kurang baik agar perekonomian nasional kita tetap baik,” tandas politikus Golkar tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang