Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melakukan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melakukan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun menilai Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berlebihan menyikapi rencana aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 mendatang. Lantaran massa aksi diduga ingin menduduki Gedung DPR/MPR.

“Itu Kapolri lebay. Sebab disebut makar itu, jika ingin menggantikan penguasa yang sah dan menggantikan ideologi negara. Saya mencermati demo 2 Desember itu hanya ingin tegakan keadilan atas kasus penistaan agama,” ujar Ubedillah di Jakarta, Selasa (22/11).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, persoalan tuntutan aksi tersebut sebenarnya sederhana. Ketika seseorang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama dan kasusnya menyedot perhatian jutaan manusia, menurutnya, langkah hukum yang bisa dilakukan pihak kepolisian adalah merujuk aturan hukum atau merujuk kasus-kasus yang sama sebagai yurisprudensi.

“Dengan cara itu publik nampaknya bisa memahami,” jelas Ubedillah.

Ubedillah mengatakan, argumentasi rasional kepolisian dengan merujuk yurisprudensi kasus yang sama, dan diperlakukan, dengan cara yang sama kemungkinan akan meredakan tensi sosial terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, Aksi Bela Islam III ini mencuat lantaran ada pembedaan penegakan hukum terhadap calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana sudah ditetapkan sebagai tersangka, namum tak ada penahanan. Padahal sudah diatur dalam UU.

Sikap kepolisian tersebut berbeda dalam menangani kasus Rusgiani yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.

“Jadi silahkan kepolisian merujuk pada yurisprudensi atau tindakan hukum apa yang telah dilakukan kepolisian terhadap tersangka penistaan agama pada kasus-kasus sebelumnya yang pernah ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat aksi pada 25 November 2016. Pasalnya, aksi tersebut berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan.

Tito mengaku mendapat informasi bahwa ada “penyusup” di balik aksi demo tersebut dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta.

“Kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar,” ujar Tito dalam konfersi pers di Jakarta, Senin (21/11).

(Laporan: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka