Aksi Unjuk Rasa penolakan Revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menentang revisi Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5).

Mereka menolak beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Para demonstran membawa spanduk dengan tulisan “Tolak Revisi UU Penyiaran!!!” dan “Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran”.

Herik Kurniawan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan salah satu koordinator aksi, menyatakan bahwa demonstrasi ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga di berbagai kota lain di Indonesia seperti Aceh, Lampung, Bali, Surabaya, dan lainnya.

Menurut Herik, draf revisi UU Penyiaran terbaru memuat beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya adalah larangan melakukan kegiatan jurnalistik investigasi.

“Ini sangat merugikan publik karena pers adalah pilar keempat demokrasi,” katanya.

Sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan kartu identitas wartawan, poster, kamera, dan peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolis. Mereka juga berulang kali meneriakkan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran.

“Apakah kita akan melawan? Melawan, melawan!!!” teriak mereka.

Beberapa organisasi yang turut serta dalam aksi ini antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Selain itu, ada juga LBH Pers Jakarta, LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta.

Serta LPM Parmagz Universitas Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI UPN Veteran Jakarta, IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, hingga LPM Unsika.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan