Jakarta, Aktual.com – Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang praktisi media sosial dan kalangan aktivis untuk menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak terkait UU tersebut.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual pada Selasa ini, antara lain Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Selain itu, itu Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, dan sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahean.
“Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kami selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi di antaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang,” kata Sugeng dalam siaran persnya, (9/3).
Rinciannya, tujuh orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, dan lainnya pada sesi kedua mulai pukul 13.30 WIB.
Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.
“Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan,” katanya.
Kedua, lanjut dia, harus ada edukasi terhadap pengguna ruang digital.
“Terkait dengan profesi wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, hingga saat ini tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima.
“Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak. Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas, sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi,” kata Sugeng.
Sesuai dengan keputusan Menko Polhukam Mahfud MD No.22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan dan direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i