Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengumumkan pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibukota Israel melanggar hukum internasional dan membahayakan proses perdamaian di Timur Tengah.
Pasalnya, dewan Keamanan PBB dalam beberapa dekade terakhir sudah mengeluarkan berbagai resolusi yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas sebagian wilayah Yerusalem ilegal.
“Sebuah Resolusi DK PBB itu final dan mengikat bagi seluruh negara anggota PBB termasuk Amerika Serikat,” ujar Charles, Kamis (7/12).
DK PBB misalnya, lanjut Charles, pernah mengeluarkan Resolusi 242 tahun 1967 yang memerintahkan Israel untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang direbutnya melalui perang termasuk Yerusalem. Lalu ada Resolusi 476 DK PBB tahun 1980 dimana PBB tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibukota Israel, dan memerintahkan seluruh negara anggota PBB untuk memindahkan kedutaan besarnya dari kota Yerusalem.
“Buntutnya tidak ada satu negara pun hari ini yang memiliki kedutaan besar di Yerusalem,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Charles, Pemerintah RI harus segera mengutuk langkah AS yang memberikan pengakuan atas Yerusalem sebagai ibukota negara Israel. Dalam forum PBB Indonesia harus menyuarakan dan mengingatkan agar resolusi-resolusi DK PBB terkait Yerusalem bisa ditegakkan.
Bahkan, Indonesia bisa berperan dalam menggalang negara-negara anggota PBB untuk menginisiasi sebuah resolusi dalam forum Sidang Umum PBB yang menegaskan kembali bahwa Yerusalem bukan ibukota Israel.
“Langkah terakhir Trump ini sangat membahayakan proses perdamaian yang sudah diupayakan selama puluhan tahun. Bahkan ini bisa menjadi amunisi tambahan bagi kelompok-kelompok yang kerap membajak isu Palestina untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan aksi-aksi terorisme,” katanya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh: