Irena Handono (ist)

Jakarta, Aktual.com – Saksi yang sempat disebut oleh tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak hadir dalam persidangan, Irena Handono tiba-tiba keluar dari dalam Auditorium Kementerian Pertanian sekitar pukul 17.00 WIB.

Irena ternyata memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa penuntut umum yang menangani kasus Ahok. Kata dia, dalam sidang tadi tim penasihat hukum jadi pihak yang banyak bertanya.

Diakuinya, pertanyaan pengacara ia jawab secara tegas. Bahkan, meski di depan majelis hakim ia mengaku tak ragu-ragu untuk menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama.

“Apa yang saya ungkap menohok, demikian gamblang saya buktikan kalau Al Maidah ayat 51 itu memang dinodai. Penodaan agama dan dilakukan secara berulang,” tegas Irene saat ditemui usai persidangan, Selasa (10/1).

Lebih jauh disampaikan Irena. Pengacara Ahok pun banyak melontarkan pernyataan yang seolah jadi sanggahan tuduhan penistaan agama. Namun menurut Irene, alasan mereka tidak dapat diterima lantaran tidak menyangkut perkara.

“Dengan banyak rekayasa mereka menolak (tuduhan penistaan agama). Dan yang dijadikan sasaran adalah masalah pribadi, yang nggak ada sangkut pautnya sama sekali (dengan perkara). (Alasannya) dangkal sebenarnya,” paparnya.

Yang terpenting, lanjut Irena, bukan soal bagaimana penjelasan pihak pelapor atas laporan mereka ke polisi. Pasalnya, Ahok sendiri mengamini bahwa video dan pernyataan soal surat Al Maidah itu memang terjadi saat ia kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

“Dan terdakwa pun sudah mengakui, iya itu videonya dia,” tandasnya.

Irena merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Sebelumnya, menurut kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, Irena tidak penuhi panggilan jaksa.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby