Kapolda Metro Jaya Irje Pol M Iriawan: Sekitar 30.000 personel TNI POLRI mengamankan tahap pemungutan suara pilkada 2017 di DKI Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menilai langkah Mendagri melantik Komjen Pol Iriawan sebagai Pj Gubernur melanggar banyak aturan hukum yang berlaku. Selain itu, Mendagri juga telah menista proses demokrasi yang sedang berjalan kondusif di Jawa Barat.

Alaska yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) dan Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) menilai pelantikan itu bukan hanya melanggar UU, tapi juga jangan melupakan sejarah kisruhnya Pilkada DKI Jakarta yang lalu, Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya gagal mendamaikan suasana Pilkada yang damai.

“Kegagalan itu kemudian diperkuat dengan di mutasinya Iriawan dari posisi Kapolda menjadi Asisten Kapolri Bidang Operasi tidak lama setelah pagelaran Pilkada Jakarta usai. Selain itu, mutasi dari Kapolda Metro Jaya tersebut pun diduga karena adanya kasus penyiraman kepada Novel Baswedan yang hingga saat ini tidak kunjung selesai,” ujar Koordinator Alaska, Adri Zulpianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/6).

Setelah menjadi Assisten Kapolri Bidang Operasi, lanjutnya, Iriawan di usulkan ke Pj Gubernur Jabar, namun di tolak. Alasan Penolakan tersebut karena Iriawan berstatus sebagai Polisi aktif.

“Anehnya, penolakan itu membawa Iriawan di mutasi ke Lemhannas sebagai Sekretaris Utama, namun dari Lemhannas itulah kemudian Iriawan benar-benar menjadi Pj Gubernur,” tegasnya.

Menurutnya, Pelantikan yang terkesan memaksa dan terburu-buru itu menunjukkan bahwa ada kepanikan dalam Rezim pemerintahan Jokowi takut mengalami kekalahan yang di alami di Jakarta terulang di pilkada Jabar.

“Dari Runtutan tersebut menggambarkan bahwa tidak ada suatu hal pun yang menjadi urgensi pengangkatan Iriawan untuk dilantik sebagai Pj Gubernur, karena setelah penolakan sebelumnya, sampai saat ini Iriawan pun masih berstatus sama, yaitu sebagai Polisi Aktif. Kecuali urgensi Mendagri untuk penghidupan kembali Dwi Fungsi Polri,” terangnya.

Indikasi Mendagri yang ingin menghidupkan Dwi fungsi polri terendus sejak awal tahun 2018, di saat Pilkada serentak akan dilaksanakan. Saat itu, dengan Permendagri No.1/2018 Mendagri sudah mengantisipasi agar polisi aktif dapat masuk menduduki jabatan sebagai penjabat gubernur, namun banyak kalangan yang menentang, termasuk menuntut agar menghapus Permendagri No. 1/2018 karena tidak sesuai dengan konstitusi dan UU Pemilu. Namun, tuntutan rakyat untuk menghapus Permendagri No.1/2018 tersebut tidak di gubris oleh Kemendagri, dan tetap ngotot mendorong Polisi Aktif seperti Iriawan untuk maju sebagai Pj Gubernur Jabar.

“Dilantiknya Iriawan sebagai Pj Jabar merupakan langkah yang Otoriter dan, sangat Tirani Karena hal tersebut tidak berpihak pada rakyat, dan seperti mengorek luka lama yang terlalu menyakitkan dalam sejarah kelam Indonesia, dengan adanya campur tangan militer dalam urusan Politik. kalau sekarang, orang bersenjata seperti polisi campur tangan dalam urusan Politik sipil,” tegasya.

Terlebih, menurutnya, Iriawan memiliki potensi ketidak netralan dalam kontestasi Pilkada Jabar yang sampai saat ini sedang berada dalam situasi dan suasana yang kondusif, sehingga tidak membutuhkan polisi aktif untuk mengambil alih kepemimpinan di daerah yang mengalami kekosongan pemimpin.

Namun, lanjutnya, seperti Kembali ke masa orde baru, tanpa mendengar aspirasi masyarakat, pemerintah secara otoriter tetap menjalankan keinginannya, tanpa melihat kepada aturan-aturan yang berlaku. Bahkan, dengan seenaknya menunjuk Polisi aktif sebagai penjabat gubernur, yang kebijakan ini sangat akrab pada saat orde baru.

“Dilantiknya Iriawan yang masih polisi aktif sebagai Pj Jawa Barat oleh Tjahjo Kumolo justru memicu api konflik yang baru, yang membawa bawa Polisi untuk masuk dalam ranah Politik. Atau ini namanya Neo Dwi Fungsi Polri yang menggantikan Dwi Fungsi ABRI,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka