Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Sarminto/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo, bersyukur atas vonis dua tahun penjara terhadap terpidana kasus penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penahanan ini disebutnya sebagai jawaban Allah SWT atas doa umat Islam Indonesia.

“Alhamdulillah sudah patut disyukuri,” ucap Sambo ketika dihubungi aktual.com di Jakarta, Selasa (9/5).

Keputusan pengadilan ini masih berada di bawah tuntutan umat Islam yang menginginkan hukuman lima tahun penjara untuk Ahok. Namun, Sambo tetap menganggap vonis tersebut sebagai kemenangan umat Islam yang patut disyukuri.

“Allah telah mengabulkan doa-doa kita, karena memang Allah Maha mengabulkan doa-doa hamba-Nya,” imbuhnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: