Jakarta, aktual.com – Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum (AM PPKH) yang terdiri dari warga masyarakat dan beberapa advokat Jakarta, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/2), dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, berupa menyampaikan dukungan kepada komisi antirasuah itu.

“Kami disini juga meminta agar KPK segera menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Rudi Alfonso dan partners terkait dengan adanya temuan KPK berupa aliran dana dari PT. Quadra Solution sebesar Rp2 Miliar kepada Kantor Adbokat Rudy Alfonso dan dugaan merintangi Penyidikan kasus korupsi,” ujar Koordinator AM PPKH, Ganda Parulian kepada wartawan di Gedung KPK.

Sebagaimana diketahui, pada April hingga Oktober, November dan Desember 2017, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto dan Miryam Haryani (sekarang terpidana), penyidik KPK pernah memanggil dan memeriksa Rudy selaku kuasa hukum Novanto.

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut adalah untuk mendengar keterangannya sebagai saksi bagi Setnov dan rekan-rekannya. Ia juga diperiksa terkait dugaan merintangi penyidikan dan soal adanya aliran dana Rp2 Miliar dari Rekening PT. Quadra Solusitons kepada rekening kantor Advokat Rudy Alfonso, SH.

“KPK pernah beberapa kali memeriksa saudara Rudy karena diduga melakukan tindak pidana yang terkait dengan tindak pidana korupsi yaitu secara langsung dan tidak langsung mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” ungkap Ganda.

Apalagi, lanjut Ganda, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terutama berita media online, bahwasannya penyidik KPK telah melakukan  ‘penggeledaan dan penyitaan’ dokumen di Kantor Advokat Rudy Alfonso, SH, pada 25 April 2017 dan kemudian disusul dengan pemeriksaan secara intensif selama beberapa kali oleh Penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional e-KTP.

Pasalnya, dalam beberapa dokumen perkara korupsi e-KTP, penyidik menemukan adanya aliran dana berupa transfer dana sebesar Rp2 Miliar dari PT. Quadra Solutions, salah satu Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender proyek e-KTP,” ujarnya.

Ditambahkan Ganda, sesuai dengan pengamatan AM PPKH yang didasarkan pada pemberitaan berbagai media online di KPK tersebut, diperoleh informasi bahwa Rudy dalam kedudukan sebagai Kuasa Hukum Setnov pada waktu itu, ditenggarai tersangkut dua perkara.

“Pertama, terkait tindak pidana korupsi yaitu mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ganda.

Kedua, terkait perkara aliran dana sebesar Rp2 miliar, berupa transfer dari PT. Quadra Solutions, sebuah Perusahaan dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia/Perum PNRI yang menurut temuan KPK Perusahaan PT. Quadra Solusitions tersangkut juga dalam proyek nasional pengadaan e-KTP.

“Untuk itu kami sangat berkepentingan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK terutama membongkar sampai keakar-akarnya siapapun yang terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,4 triliun,” paparnya.

“Terlebih-lebih tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh mereka yang karena tugas dan tanggung jawabnya (Anggota DPR, Setya Novanto, dan kawan-kawan), seharusnya mencegah terjadinya korupsi, tetapi justru ikut melakukan korupsi dan telah merugikan negara,” sambung Ganda.

Oleh karena itu, lanjut Ganda, Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum mendesak KPK  agar segera membuka kembali penyidikan atas Rudy Alfonso dan kawan-kawan, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Manakala ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka segera tetapkan Saudara Rudy dan kawan-kawan menjadi tersangka dan ditahan, sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya, karena jika tidak, Rudy dan kawan-kawan dikhawatirkan terdapat upaya untuk merintangi proses hukum atas Novanto dan kroninya dalam perkara terkait lainnya, menjadi terhambat,” tutup Ganda.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin