Jakarta, Aktual.com – Ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu diduga sengaja diciptakan untuk memuluskan laju Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Padahal, perhelatan Pilpres diadakan berbarengan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada dua tahun mendatang.
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari pun menyebut ketentuan tersebut sebagai indikasi ketidakpedean Jokowi dalam menghadapi Pilpres yang akan datang.
Feri mengatakan, Jokowi telah menyadari bahwa dirinya memang memiliki banyak kelemahan dan catatan minus dalam pemerintahannya selama ini.
“Sehingga dia tidak percaya diri kemudian mencari lawan yg menurut saya lebih lemah dari petahana. Makanya lahir Presidential Threshold,” ujarnya dalam diskusi di kantor KoDe Inisiatif, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).
Dengan segala kelemahannya, sebut Feri, Jokowi pun terlihat menggunakan ambang batas pencalonan Presiden untuk membatasi jumlah pesaingnya dalam Pilpres nanti. Dengan demikian, Feri menyimpulkan, setidaknya Jokowi telah meminimalisir faktor-faktor yang dapat menimbulkan kekalahan baginya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden telah diatur dalam pasal 222 UU Pemilu.
“Kita menduga bahwa dia memang sengaja mencari lawan yang sama agar dia bisa memenangkan pertarungan ini,” jelas Feri.
Feri mengungkapkan, indikasi dari lemahnya Jokowi dapat terlihat dalam berbagai sikap politiknya yang cenderung kurang tegas dalam berbagai permasalahan. Hal ini diperburuk dengan berkurangnya jumlah masyarakat yang menjadi barisan pendukung Jokowi.
“Ada dugaan bahwa memang Presiden bermasalah sehingga perlu mencari lawan yang lebih bermasalah,” kata Feri.
Indikasi lainnya adalah ketika Menteri Dalam Negeri Tjahja Kumolo menyatakan akan mundur dalam pembahasan RUU Pemilu ketika DPR belum memutuskan angka Presidential Threshold.
“Jadi sikap pemaksaan itu yang dalam kajian kita, memang menguatkan Presiden tidak percaya diri lalu membangun pembatasan seperti ini,” pungkasnya.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs