Menurut dia, ada juga desakan dari fraksi-fraksi untuk menindak lanjuti sehingga MKD melaksanakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dugaan pelanggaran etik adalah ada yang melaporkan bahwa ketika yang bersangkutan sudah ditahan, tidak dapat melaksanakan sumpah dan janji jabatan.

“Tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan tidak dapat adil karena tidak tahu ditahan selama berapa hari, ada juga desakan dari fraksi-fraksi sehingga perlu menyamakan persepsi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat. Dari tayangan televisi, Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara