Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, di Mahkamah Konstitusi Amir Hamzah dan Haji Kasmin.
Mereka bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasusnya. “Keduanya bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (12/11).
Amir Hamzah sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan jaket cokelat, tak ada sedikitpun komentar yang diberikan Amir Hamzah terkait pemeriksaannya sebagai tersangka, termasuk kemungkinan langsung ditahan usai pemeriksaan.
Ini merupakan pemeriksaan pertama keduanya dalam status sebagai tersangka. Belum didapatkan informasi apakah Amir Hamzah dan Kasmin akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Amir Hamzah dan Kasmin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus suap Pilkada Lebak. Kasus itu mulanya menjerat empat orang, yakni Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar.
Namun, dalam perjalanan kasus terkuak bahwa Amir Hamzah ikut berperan aktif dalam upaya menyuap Akil. Amir diketahui terus mendorong Atut dan Wawan untuk membantu pendanaannya dalam upaya memberikan suap terhadap Akil yang saat itu masih menjadi Ketua MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby