Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). Anak dari Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia lagi-lagi diperiksa sehubungan kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Iya hari ini penyidik memanggil Richard Halim Kusuma sebagai saksi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5).

Anak dari Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu sudah tiba di gedung KPK sejak pagi tadi. Dia juga masih bungkam saat ditanya soal kasus yang ‘menyeretnya’ ke ruang penyidik lembaga antirasuah.

PT Agung Sedayu diketahui adalah salah satu perusahaan pengembang reklamasi. Salah satu anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah, merupakan pengembang yang khusus mereklamasi Pulau A-E.

Belum diketahui apa peran Richard dalam kasus suap pembahasan raperda ini. Apakah hanya sebatas perusahaan pengembang atau dia punya peran dalam menyuap DPRD DKI Jakarta, hanya KPK yang mengetahuinya.

Artikel ini ditulis oleh: