Jakarta, Aktual.com — Anak Buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT Duta Graha Indah (DGI), selaku pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring Palembang, berupa uang sebesar Rp 350.000.000.

Demikian disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

“Karena telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa Rizal Abdullah menerima hadiah berupa uang tunai senilai Rp 350.000.000,” kata jaksa KPK.

Selain hadiah berupa uang, lanjut jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya seperti tiket perjalanan dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.

“Serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama terdakwa, Istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3,3 Dollar Amerika Serikat dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1,168 Dollar AS,” kata jaksa.

Seperti diketahui, Rizal selaku Ketua Komite pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabarin Palembang didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga negara merugi sebesar Rp 54.700.899.000.

Atas perbuatan tersebut, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu