Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR, Jakarta, Rabu (4/5). Amran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar guna meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Aliran uang Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tak hanya bermuara di kocek anggota Komisi V DPR RI. Kantong pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga disebut sebagai muara uang Abdul.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran Mustary menyebut salah satu pejabat yang menerima uang dari Abdul adalah Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaini. Nilainya sebesar 60 ribu Dollar AS.

“Benar, uang-uang itu saya serahkan langsung,” beber Amran, saat bersaksi dalam persidangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8).

Selain Hediyanto, Amran juga mengakui memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taudik Widjojono senilai 10 ribu dollar AS. Kendati demikian, dia berdalih bahwa Taufik yang meminjam.

“Iya benar. Iya pak Taufik pinjam 10 ribu Dollar AS,” ungkap Amran, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 Juli 2016.

Untuk anggota DPR Komisi V, sambung Amran, juga ‘kecipratan’ uang Abdul. Pemberiannya terjadi saat Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Maluku medio Agustus 2015 lalu.

Berikut rinciannya:

1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: