Gubernur Papua, Lukas Enembe

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan beasiswa mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

Padahal penyidik sudah menjadwalkan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Selasa (22/8).

“Sepertinya tidak datang,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat kepada wartawan.

“Mulai Kemaren kami cek di Pemprov, yang bersangkutan tidak ada di kantor. Asistennya tidak tahu apakah beliau di luar negeri atau di dalam negeri,” sambung dia.

Menurut Erwanto, hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak Lukas maupun kuasa hukum atas ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Tidak ada kabar dari pihak kuasa hukumnya,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Kendati demikian, Erwanto memastikan bahwa Lukas Enembe sudah mengetahui adanya surat panggilan pemeriksaan yang dikirim kepadanya.

“Tapi dipastikan surat undangan pemeriksaan sudah diketahui oleh yang bersangkutan,” terang dia.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua.

“Benar, kurang lebih sekitar 10 saksi sudah diperiksa termasuk Direktur Operasional BPD Papua,” tambah Erwanto.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan tahun 2016.

Pada surat panggilan tersebut, Lukas diminta datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.

Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana pemberian beasiswa kepada mahasiswa Papua.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka