Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap untuk memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak yang menjadi korban jaringan internasional pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami siap memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh para anak korban dalam hal pendampingan psikososial,” kata Plh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2).

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk mengevaluasi kondisi fisik dan psikologis para anak korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.

“Anak-anak korban seringkali menunjukkan gejala kecemasan dan kurangnya kepercayaan diri. Terutama bagi mereka yang masih dalam usia remaja awal, di mana kematangan emosional dan sosialnya belum sepenuhnya berkembang. Mereka rentan terpengaruh dan dimanipulasi oleh para pelaku, karena tingkat kematangan intelektualnya masih tergolong rendah,” tambah Rini Handayani.

Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam mengungkap sindikat internasional yang terlibat dalam perdagangan konten eksploitasi anak di bawah umur, termasuk pornografi anak.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menangkap satu dari para pelaku serta menyita sejumlah barang bukti berupa file yang memuat materi kekerasan seksual terhadap anak yang sengaja diunduh dan disimpan oleh pelaku.

Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya dan mengidentifikasi delapan anak korban dengan inisial MAHAF, FM, RN, NF, HS, S, AFB, dan DP.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami menegaskan bahwa para pelaku harus dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rini Handayani.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan