Jakarta, Aktual.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan anak menjadi kelompok masyarakat yang paling rentan terkena dampak buruk perubahan iklim dan bencana.

“Anak-anak rentan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana,” kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin di Jakarta, Senin (26/10).

Akan tetapi, kata dia, apabila anak-anak diberdayakan dan diberi pengetahuan yang cukup dan sesuai dengan usianya, mereka dapat berperan sebagai agen perubahan perilaku untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai perubahan iklim serta upaya adaptasi di lingkungan sekitarnya.

Untuk itu, Kementerian PP-PA bekerja sama dengan sejumlah pihak telah memfasilitasi program adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana yang berfokus pada kebutuhan anak.

Anak, kata dia, dapat diajarkan mengenai cara mencegah banjir dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Misalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan, menghemat energi listrik, menanam pohon, dan lain sebagainya,” katanya.

Berdasarkan laporan Bappenas dalam dokumen Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap (ICCSR 2010) diketahui bahwa perubahan iklim dapat memengaruhi peningkatan frekuensi bencana terkait, seperti banjir dan kekeringan.

Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana terkait iklim memiliki frekuensi tertinggi dalam kurun 30 tahun terakhir, yaitu 80 persen dari jumlah total bencana.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 hingga 2019, pemerintah telah mengintegrasikan upaya Adaptasi Perubahan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana ke dalam program pembangunan dan juga membuat berbagai kebijakan.

“Telah ada inisiatif untuk ikut memberdayakan kelompok masyarakat, termasuk anak, dalam mengurangi risiko bencana akibat perubahan iklim,” katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggagas Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak, yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota di era otonomi daerah, yang merupakan pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak, di berbagai bidang pembangunan,” katanya menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: