Emirsyah Satar

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah dokumen yang diduga terkait transaksi keuangan dan kontrak jual-beli mesin pesawat antaran PT Garuda Indonesia (Persero) dengan Rolls Royce, berhasil disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Data-data itu ditemukan saat penyidik KPK menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ini data-data tersebut tengah dianalisa oleh penyidik. Untuk mendukung proses analisa itu, kata dia penyidik akan kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan petinggi PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

“Tersangka (Emirsyah dan Soetikno) akan dipanggil lagi. Nanti, hasil analisa penyidik adalah salah satu hal yang akan didalami dalam proeses penyidikan lebih lanjut,” ujar Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Tak dipungkiri oleh Febri bahwa dokumen transaksi keuangan yang dikantongi oleh penyidik juga berkaitan dengan pembelian pesawat jenis Airbus A330-300. Memang agak rumit menganalisa dokumen dimaksud.

“Terkait transaksi keuangan, penyidik sedang mendalaminya, dan jumlahnya sangat banyak,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus jenis A330-300 dan mesin pesawat buatan Rolls Royce. Lembaga antirasuah menduga ada ‘kickback’ yang didapat Emirsyah dari Soetikno terkait pembelian tersebut.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby